SPIRITNTT.COM /KUPANG – Dalam rangka pencegahan gratifikasi dan percaloan Pengadilan Tinggi Agama Kupang (PTA) memasang 11 cctv di beberapa titik di PTA Kupang. 11 cctv ini juga terkoneksi langsung dengan Dirjen Peradilan Agama Pusat.
Hal ini diutarakan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kupang Dr.Dra. Hj. Sisva Yetti, S.H., M.H. saat ditemui di ruang kerjanya Kamis 9 Juni 2022.
Sisva Yetti mengungkapkan, adanya 11 cctv ini bertujuan untuk proses monitoring yang dilakukan oleh Mahkamah Agung.

‘’Mahkamah Agung pantau langsung kinerja kami di PTA Kupang, bagaimana kami bekerja, bagaimana disiplin kami sebagai hakim dan juga pegawai. CCTV ini juga bukan hanya di PTA Kupang tetapi sampai ke Pengadilan Agama di daerah-daerah,’’ ujarnya.
https://spiritntt.com/selain-komodo-inilah-5-spot-menawan-di-labuan-bajo-yang-wajib-kamu-kunjungi/
Mahkamah Agung melakukan monitoring 3 kali sehari yaitu pukul 8 pagi saat masuk kerja, pukul 1 siang setelah waktu istirahat dan sore hari sebelum kembali ke rumah masing-masing. Hal ini dilakukan Mahkamah Agung agar tidak ada lagi hakim atau pegawai yang tidak menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik sesuai aturan yang berlaku.
Setiap hari Senin lanjut Yetti, Mahkamah Agung selalu mengumumkan satuan kerja (satker) yang tidak menghidupkan cctv.
‘’Jika kita mengalami kendala seperti mati listrik maka harus segera dilaporkan, jika tidak maka akan tercatat sebagai salah satu satker yang secara sengaja tidak menghidupkan cctv dan akan diumumkan di website Mahkamah Agung setiap hari Senin,’’ tutup Sisva Yetti.




