SPIRITNTT.COM, KUPANG – Dalam rangka mendorong terbitnya payung hukum konservasi kawasan pesisir berbasis kearifan lokal, LSM Barakat Lembata menemui Ketua DPRD NTT Emi Nomleni di Kupang.
Pertemuan audiensi itu digelar di ruang kerja Ketua DPRD NTT pada Jumat, 20 Juni 2025.
Tim LSM Barakat Lembata terdiri dari Direktur Beni Bedil, Ester Setenga, dan Lambertus Nuho. Hadir pula Jagat Patria dari Yayasan Penabulu, Dr. Urbanus Ola Hurek, Yosafat Koli serta anggota DPRD NTT Viktor Mado Wutun dan Alex Take Ofong.
Benediktus Bedil menyampaikan bahwa praktek baik kearifan lokal Muro selama ini sudah berjalan dalam melindungi kawasan pesisir dan laut pada lima desa di Kabupaten Lembata.
Namun, kearifan lokal Muro yang diatur dalam Peraturan Desa (Perdes) dan sumpah adat dinilai belum cukup dalam menghadapi tantang perubahan iklim dan perubahan perilaku masyarakat yang lebih luas.
Karena itu, kata dia, diperlukan payung hukum lebih tinggi dalam bentuk Perda di level provinsi agar bisa melindungi masyarakat dalam konservasi kawasan pesisir dan laut untuk wilayah yang lebih luas.
“Praktek baik konservasi kawasan pesisir dan laut ini mesti diatur dalam sebuah Perda agar menjadi payung hukum yang kuat dan mengikat masyarakat yang selama ini cuma berlandaskan pada kearifan lokal, nilai adat, budaya dan Perdes,” kata Beni.
Ketua DPRD NTT Emi Nomleni pun memberi apresiasi kepada LSM Barakat Lembata yang disebutnya telah mendorong nilai kearifan lokal Muro dalam konservasi kawasan pesisir dan laut di Kabupaten Lembata sehingga menjadi inspirasi pembentukan rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang sudah disepakati menjadi inisiatif DPRD Provinsi NTT.
“Kita perlu mengambil peran bersama baik bapak-bapak dari Lembata (Barakat) maupun Lembaga DPRD dan Pemerintah untuk melahirkan regulasi yang mengatur tentang menjaga potensi sumber daya laut yang selama ini menghidupi manusia tanpa ada tindakan apapun untuk memelihara ekosistem laut,” tegas Emi Nomleni.
Emi Nomleni juga meminta LSM Barakat untuk berproses di Komisi II DPRD Provinsi NTT untuk mempersiapkan teknis hadirnya sebuah regulasi daerah yang spesifik mengatur konservasi kawasan pesisir dan laut di Provinsi NTT yang mengakomodir semua bentuk kearifan lokal serupa muro di daerah lainnya.
“Karena ada banyak kearifaln lokal serupa di NTT dan secara teknis sudah dimulai oleh LSM Barakat maka perlu bersama Komisi II DPRD Provinsi NTT memberikan informasi dan bahan-bahan yang dibutuhkan dalam rangka penyusunan sebuah draft Ranperda Inisiatif,” tandasnya.
Sementara Akademisi Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira) Kupang, Dr. Urbanus Ola Hurek yang turut mendampingi Tim Barakat menyatakan akan menyiapkan dokumen naskah akademik Ranperda dan Draft Ranperda untuk berproses bersama Komisi II DPRD Provinsi NTT.
“Kami bersama Tim Barakat akan segera sempurnakan naskah akademik dan draft Ranperda yang sudah ada untuk diproses di Komisi II DPRD Provinsi NTT sesuai mekanisme politik lembaga,” kata Ola Hurek.
Ola Hurek juga menyampaikan terima kasih kepada Anggota dan Pimpinan DPRD Provinsi NTT yang menyambut baik inisiatif pembentukan Perda konservasi kawasan pesisir dan laut di Provinsi yang memiliki garis pantai mencapai 5.700 Km2.
“Terima kasih kepada Anggota dan Pimpinan DPRD Provinsi NTT yang sudah menyambut baik inisiatif ini demi memberi payung hukum bagi perlindungan konservasi kawasan pesisir dan laut kita dari ancaman kerusakan akibat perubahan iklim maupun perilaku manusia,” ucapnya.
Sebelumnya, dalam RDP Komisi II bersama LSM Barakat belum lama ini, Ketua Komisi II DPRD Provinsi NTT, Leonardus Lelo menegatakan segera memproses sesuai mekanisme internal komisi dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Perubahan Tahun 2025.
“Kita akan segera memproses ini masuk dalam Propemperda Perubahan tahun 2025,” tegas Leo Lelo.
Diketahui, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, menyatakan tujuan konservasi wilayah pesisir adalah melindungi, melestarikan, dan memanfaatkan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, Menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil, dan memelihara dan meningkatkan kualitas nilai. (spiritntt.com)




