Saling Klaim Kepemilikan Tanah antara Pemprov NTT dan Warga  Besipae. Siapa yang Benar?

Warga menghadang exsavator yang hendak menggusur lokasi tersebut. FOTO Istimewa
Warga menghadang exsavator yang hendak menggusur lokasi tersebut. FOTO Istimewa

SPIRITNTT.COM, KUPANG – Niko Manao, salah seorang warga yang mengatasnamakan Ikatan Tokoh Adat Pencari Kebenaran dan Keadilan (ITAPKK) Pubabu di Desa Linamnutu Kecamatan Amanuban Tengah dengan Pemprov NTT membeberakan awal persoalan antara Pemprov NTT dan warga Besipae.

Disebutkan, pada tahun 1982 ada kontrak kerja sama Indonesia – Australia dengan luas lahan 6000 hektare. Pada saat itu masyarakat sepakat memberikan hutan adat dan pemukiman masyarakat untuk di jadikan proyek pembibitan dan penggemukan sapi.

Dalam isi kontrak kerja sama poin ketiga tertuang,  rumah, pohon dan tanah tetap menjadi milik masyarakat. Dan kontrak kerja sama itu berakhir pada tahun 1987. Namun, pihak Pemprov melanjutkan program, pada tahun 2008 masuklah proyek Gerhan dan membabat hutan adat kami seluas 1050 hektare.

“Pada masa itu, masyarakat tidak terima dengan pengerusakan hutan adat milik kami, sehingga kami membuat pengaduan ke pihak Polres, Bupati, DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, Gubernur, bahkan sampai ke Polda. Tetapi tidak ada tindak lanjut, malah  pihak Dinas Peternakan Provinsi muncul dengan sertifikat kepemilikan,” ujar Niko Manao kepada media, Kamis (20/10/2022)

Disebutkan, tanah adat dan belukar masyarakat serta pemukiman masyarakat, dengan luas lahan 3780 hektare masuk dalam sertifikat Dinas Peternakan Provinsi. Masyarakat tidak dapat menerima.

Hingga tahun 2020 terjadi penggusuran rumah warga sebanyak 37 Kepala Keluarga (KK) dengan alasan lahan tersebut merupakan aset Pemprov NTT.

Setelah peristiwa itu masyarakat direlokasi ke 12 rumah yang di bangun oleh masyarakat 37 KK itu ada yang tinggal satu rumah 3 sampai 4 KK. Melihat kondisi tersebut, Pemprov NTT kemudian membangun rumah untuk warga yang tetap bertahan di lokasi tersebut.

“Dan hari ini, pada hari Kamis 20 Oktober Tahun 2022 pukul 12 siang, rumah-rumah yang di bangun oleh pemprov di gusur dan dirobohkan dengan didasari sertifikat hak pakai 001 tahun 2013, yang mana diketahui letak tanah yang ada di sertifikat tersebut berlokasi di Desa Mio Kecamatan Amanuban Tengah. Namun anehnya penggusuran ini terjadi di Desa Linamnutu Kecamatan Amanuban Selatan,” ucap Niko

Rumah-rumah yang telah digusur Pemprov NTT. FOTO : Istimewa

Sementara menurut Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah NTT, Alex Lumba di Kupang kepada selatanindonesia.com, Jumat (21/10/2022) menjelaskan lokasi itu diserahkan Usif Nabuasa kepada pemerintah provinsi NTT pada tahun 1982.

Saat itu dikeluarkan surat pernyataan penyerahan kawasan Besipae yang diserahkan Usif Nabuasa Meu dan Meo Besi beserta aparat pemerintahan lima desa di Kawasan tersebut. “Kenapa itu diserahkan karena ada kerja sama pemerintah Provinsi NTT dengan pemerintah Australia untuk pengembangan ternak sapi,” sebutnya.

Atas dasar kerja sama itu tambah Aleks, maka pada tahun 1983 dikeluarkan dokumen tentang lahan 3.780 hektare atas nama Dinas Peternakan Daerah Tingkat I NTT. Selanjutnya pada tanggal 30 Januari 1986 diterbitkan sertifikat hak pakai nomor 1 tahun 1986 dengan nomor  registrasi A. 1390477 seluas 3. 780 hektare.

“Namun dalam waktu berjalan sertifikat itu hilang sehingga tidak dapat ditelusuri. Pada tanggal 28 Mei 2012 Tim Terpadu Penyelesaian Lokasi Pembibitan Ternak Sapi di Besipae sesuai surat Gubernur melakukan pengurusan sertifikat yang hilang di kantor pertanahan TTS. Selanjutnya pada tanggal 19 Maret 2013 terbit sertifikat pengganti nomor BP. 794953 Tahun 2013.” jelasnya.

Kaban Alex menambahkan, setelah tahun 2013, dinas Peternakan, Pertanian, Kehutanan, memanfaatkan tanah tersebut walaupun tidak maksimal sehingga masuklah para okupan di tanah tersebut dan saat tahun 2020 itu ada 37 KK.

“37 KK dibawa pimpinan Beny Selan dan Nikodemus Manao. Pada tahun 2020 pemerintah Provinsi NTT melaksanakan program di bidang Peternakan dan Pertanian untuk melakukan pengembangan di lokasi tersebut,” ujarnya.

Ia mengatakan, sejumlah program telah didaratkan Pemerintah Provinsi NTT di antaranya program tanam jagung panen sapi (TJPS) dan Peternakan.

“Namun, ada masalah yang dilakukan para okupan, padahal pada saat program itu masuk, pemerintah sudah melakukan sosialisasi pada masyarakat lima desa dan pemerintah provinsi NTT untuk pemberdayaan masyarakat dalam peningkatan ekonomi masyarakat yang ada di lima desa tersebut,” katnay.

Masyarakat saat itu sudah terima untuk diikut sertakan dalam program tersebut tetapi permasalahan yang timbul adalah para okupan itu melakukan aksi hingga penghadangan terhadap kunjungan Gubernur NTT beberapa waktu lalu.

 “Atas kebijakan Gubernur NTT. saat itu meminta BPAD untuk membangun rumah bagi 37 KK tersebut. Rumah tersebut dilakukan identifikasi, dan mereka tidak mau dengan alasan rumah seperti kandang ternak sehingga tidak mau dihuni. Padahal kalau dibandingkan rumah mereka sebelum dan yang kita bangun itu jauh lebih baik. Kemudian, dalam perjalanan masuk tahun 2022 pemerintah juga menyiapkan program dari Dinas Peternakan, Pertanian, PUPR dan sebagai untuk pengembangan ternak di Besipae dan TJPS. Polanya sama yakni pemberdayaan masyarakat,” jelasnya.

Tetapi dalam perkembangan ketika pemerintah turun ke lapangan mendapat penghadangan oleh para okupan dengan pola memanfaatkan anak-anak kecil.  “Anak-anak disuruh untuk naik diatas excavator, dan minta exavatornya dijalanka sehingga kalau operator jalankan eksavator maka anak-anak itu akan korban. Mereka bahkan mengancam operator alat berat untuk dibakar,” sebut Kaban Alex. (spiritntt.com)

Tinggalkan Balasan