Majelis Hakim Jatuhkan Hukuman Mati untuk Randy Badjideh, Pelaku Pembunuhan Astri – Lael di Kupang

Randy Badjideh saat melakukan rekonstruksi. ISTIMEWA
Randy Badjideh saat melakukan rekonstruksi. ISTIMEWA

SPIRITNTT.COM, KUPANG –Majelih Hukum menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Randy Badjideh dalam kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Macabee atau Astri dan Lael.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan hakim tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Kupang, Rabu (24/8/2022).

Dalam sidang putusan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang, Wari Juniati ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan beberapa waktu lalu.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut Randy Badjideh dalam kasus pembunuhan Astri dan Lael dengan pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 80 Ayat (3) dan (4) Jo Pasal 76C, Undang – undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 KUHP.

Menurut Majelis Hakim, terdakwa Randy Badjideh divonis hukuman mati karena terbukti secara sah dan meyakinkan membunuh Astri dan Lael pada Sabtu, 28 Agustus 2021 sekitar pukul 09.00 Wita.

Seperti diberitakan sebelumnya,  Randy Badjideh (31) menyerahkan diri ke Polda NTT, Kamis (2/12/2021) siang sekira pukul 12.00 wita di Polda NTT. Randy diantar kerabatnya yang juga anggota Polri.

Ia mengaku sebagai pelaku kasus pembunuhan terhadap Astri Evita Suprini Manafe alias Astri (30) dan anaknya Lael Maccabell alias Lael (1 tahun)

“Pengakuannya kepada penyidik, dia merasa gelisah hingga tidak bisa tidur dia merasa tidak tenang, hingga menyerahkan diri dengan didampingi keluarganya,” ujar Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, Senin (6/12/2021) di Mapolda NTT.

Krisna menambahkan, pengakuan lainnya bahwa sebelum menguburkan jenazah Astri dan Lael, tersangka terlebih dahulu membawa mereka mengelilingi beberapa tempat menggunakan mobil.

Sebanyak 25 orang telah diperiksa dalam kasus pembunuhan ini. Dari puluhan saksi tersebut, baru ditetapkan satu orang sebagai tersangka yakni, RB alias Randi mantan pacar Astri dan juga ayah biologis dari Lael. (timsepiritntt.com)

Tinggalkan Balasan