SPIRITNTT.COM, KUPANG – Gugatan warga Satar Punda, Manggarai Timur atas izin tambang batu gamping dan ijin lingkungan PT Istindo Mitra Manggarai (PT IMM) yang diterbitkan Pemerintah Provinsi NTT dan Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur tahun 2020 dikabulkan Mahkamah Agung (MA) melalui Putusan Nomor 450/K/TUN/LH/2022 tertanggal 19 Agustus 2022.
Menurut rilis yang terima Spiritntt.com dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) NTT, Sabtu *29/100, gugatan itu diajukan Isfridus Sota dan Bonevasius Uden, dua warga Lengko Lolok, Desa Satar Punda yang kampung-ruang hidupnya terancam ditambang dan direlokasi. Upaya hukum kasasi di MA itu pun dilakukan warga pasca gugatan ditolak PTUN Kupang tanggal 11 November 2021 dan upaya banding ke PTTUN Surabaya yang juga ditolak dan justru memperkuat putusan PTUN Kupang.
Hingga 16 Maret 2022, warga yang dibantu sejumlah pengacara, yaitu Valentinus Dulmin, Vitalis Jenarus dan Elias Sumardi Dabur, serta Romo Marthen Jenarut, advokat yang juga Ketua Komisi JPIC-Keuskupan Ruteng, mengajukan kasasi di MA.
Putusan hukum MA itu pun mengabulkan gugatan warga seluruhnya dan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya dengan Putusan Nomor 2/B/LH/2022/PT/TUN.SBY tanggal 2 Maret 2022, yang menguatkan Putusan Tata Usaha Negara Kupang Nomor 5/G/LH/2021/PTUN.KPG.
Menurut Walhi, putusan hukum yang dimenangkan warga ini pun menjadi momentum bersejarah bagi rakyat NTT yang telah berdekade menentang industri tambang. Mengingat, perlawanan warga melalui mekanisme litigasi, baru pertama kali terjadi dalam polemik tambang PT Istindo Mitra Perdana ini.
Meski demikian, kekhawatiran akan ancaman terus terjadi, mengingat selain izin tambang batu gamping yang berada di wilayah seluas 585,33 hektar, pemerintah juga tengah mendorong pembangunan pabrik semen milik PT Semen Singa Merah NTT di desa yang sama.
Baik tambang maupun pabrik semen, keduanya akan mengokupasi ruang hidup warga, termasuk berencana merelokasi dua kampung, yakni kampung Lengko Lolok dan kampung Luwuk.
Sehingga, warga Satar Punda menuntut Gubernur NTT Viktor Laiskodat dan Bupati Manggarai Timur Andreas Agas agar patuh dan taat atas putusan hukum MA. Selain itu, segera evaluasi rencana pendirian pabrik semen yang terintegrasi dengan pembangunan PLTU batubara.
Umbu Wulang, Direktur WALHI NTT dalam jumpa pers di Kantor WALHI, Kamis (27/10) malam menjelaskan, sebelum kasus ini dibawa ke ranah pengadilan WALHI Juga terlibat dalam sidang AMDAL sebagai salah satu prosedur sebelum diterbitkannya ijin lingkungan.
Saat itu WALHI Memilih walk out dari pesidangan AMDAL dengan beberapa alasan mendasar. Sebab, secara teknis, dokumen AMDAL harus diterima minimal 10 hari sebelum sidang AMDAL; secara substansi WALHI memprotes terkait kapasitas orang-orang yang kapabel ketika bicara terkait karst.
“Selain itu aspek kesesuaian ruang. Ini yang paling mendasar. Desa Satar Punda tidak masuk sebagai industri skala besar. Alasan historis tambang mangan di Serise dilakukan oleh perusahan yang sama tanpa diakhiri dengan upaya pemulihan lingkungan atau reklamasi,” jelas Umbu Wulang.
Menurut Umbu Wulang, ada sesuatu yang akan dirusak ketika pertambangan ini akan dilaksanakan. Selain itu, ada indikasi pemerintah Manggarai Timur mengabaikan budaya. Pembangunan pabrik semen ini merupakan program yang tidak urgen, masih banyak alternatif potensi lain seperti pertanian peternakan dan potensi lain yang lebih ramah lingkungan.
“Serise contoh kasus tidak ada upaya reklamasi kembali oleh pemerintah. Dari sisi ekologi, akan berdampak pada kerusakan lingkungan. AMMARA Mendesak gubernur NTT membatalkan seluruh upaya pertambangan di Manggarai dan NTT pada umumnya”, sambung Kristianus Viktorianus Jiu Aliansi Manggarai Raya (AMMARA).
Perwakilan JPIC OFM, Pater Fridus Derong, OFM mengapresiasi putusan kasasi dari MA. Dengan keputusan ini, kembali optimis ternyata jalur litigasi masih memiliki jalan terang untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat dan juga hak lingkungan hidup.
“Keberhasilan Lingko Lolok ini merupakan keberhasilan semua pihak. Ucapan syukur ke Sang Pencipta, Leluhur, Ibu Bumi, Kuasa Hukum, LSM, Media, Mahasiswa, dan seluruh elemen perjuangan. Berjuang bersama lebih baik daripada berjuang sendiri-sendiri,” ujarnya.
JPIC OFM katanya, selalu bersama masyarakat. Selalu membela kepentingan masyarakat. Dengan kemenangan warga Lingko Lolok ini, sudah saatnya pemerintah mulai berpikir sebenarnya masalah pembangunan adalah pembangunan itu sendiri.
“Pemerintah wajib melibatkan masyarakat secara full sejak perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi”, ujarnya. (spiritntt.com)




