Harga Tiket Pesawat di NTT Mencekik, Gubernur Viktor Laiskodat Janji Surati Maskapai

Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat
Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat

SPIRITNTT.COM, KUPANG – Harga tiket pesawat di regional Nusa Tenggara Timur (NTT) beberapa waktu terakhir melonjak dan mencekik para penumpang.

Penerbangan Kupang – Ende per 6 Juli 2022 masih dikisaran harga 1.300.00,00 /pax hingga 2.903.00,00/pax. Sedangkan penerbangan Kupang – Labuan Bajo per 6 Juli 2022 dikisaran 1.809.300,00/pax hingga 5.376.300/pax.

Merespon hal ini Gubernur NTT Viktor Laiskodat berjanji akan segera surati maskapai penerbangan.

Pernyataan Gubernur Viktor Laiskodat ini merespon pertanyaan Anggota DPRD NTT, Ana Waha Kolin pada sidang paripurna Senin 4 Juli 2022, tentang kenaikan harga tiket pesawat.

“Banyak maskapai yang belum bisa beroperasi karena covid. Dan, itu problem. Tetapi tetap kita akan bersurat,” ujar Gubernur Viktor Laiskodat

Gubernur Viktor Laiskodat  mengatakan, situasi ekonomi juga turut menjadi penyebab sejumlah pesawat tidak beroperasi dengan baik. Karena itu, dia optimis saat semua sektor sudah berjalan normal maka harga tiket bisa kembali turun.

“Kita akan tanyakan item mana yang bisa diturunkan. Kalau tidak ya tidak,” janji Gubernur Viktor Laiskodat.

Selain itu  Kepala Dinas Perhubungan NTT , Isyak Nuka membeberkan beberapa alasan harga tiket melonjak tinggi.

Pertama jelasnya, akibat harga avtur atau bahan bakar pesawat mengalami kenaikan menjadi sebesar Rp15.749 per liter dari harga sebelumnya Rp9.154 per liter. Hal ini sebabkan tingginya harga minyak mentah  internasional yang saat ini bertahan di atas 100 dollar AS per barel. 

Kedua,  tidak berimbangnya permintaan dan penawaran dalam penerbangan, di mana selama pandemi covid-19, maskapai memangkas rute penerbangan dan melepas sewa pesawatnya, sehingga ketika pemerintah melonggarkan syarat perjalanan yang membuat kebutuhan masyarakat untuk bepergian bertambah, maskapai tidak dapat memenuhinya.

Ketiga, harga tiket kelas ekonomi pada rute domestik sekarang ini pun masih dalam koridor Tarif Batas Bawah dan Tarif Batas Atas sesuai Kepmenhub Nomor 106 Tahun 2019. 

(Tim Redaksi SPIRITNTT.COM)

Tinggalkan Balasan