Walau Pergub Dicabut, Pemda NTT Tetap Berlakukan Rp.3,75 Juta Tiap Wisatawan

Taman Nasional Komodo (TNK)
Taman Nasional Komodo (TNK)

SPIRITNTT.COM, KUPANG – Pemda NTT akhirnya mencabut  Pergub Nomor 85 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya di Taman Nasional Komodo di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar).

Walau demikian, biaya Rp 3,75 juta untuk tiap wisatawan yang masuk ke Komodo dan Padar tetap berlaku sebagai bentuk kontribusi wisatawan dalam menjaga ekosistem di TNK.

Penetapan biaya Rp.3,75 juta untuk Taman Nasional Komodo menjadi perbincangan hangat dan menuai protes dari berbagai pihak sejak pertengahan tahun ini.

Menurut Pemprov NTT, biaya Rp. 3,75 juta itu bukan merupakan tarif masuk.

“Kami perlu sampaikan bahwa biaya Rp.3,75 juta itu bukan merupakan tarif masuk tetapi merupakan kontribusi dari para wisatawan dalam menjaga konservasi di kawasan Taman Nasional Komodo,” kata Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Nusa Tenggara Timur Zet Sony Libing di Kupang, Sabtu (26/11/2022), diberitakan Antara.

Pernyataan yang dikutip LKBN Antara ini berbeda dari ketetapan Pemda NTT sebelumnya yang menyatakan tarif masuk bagi wisatawan TN Komodo sebesar Rp.3,75 juta.

Menurut Sony, biaya itu sebagai kontribusi wisatawan untuk kelestarian Komodo dan ekosistemnya. Pengenaan kontribusi ini akan berlaku mulai 1 Januari 2023 setelah sebelumnya ingin dilaksanakan pada Agustus 2022.

“Pemerintah Provinsi NTT tetap memberlakukan ketentuan bagi wisatawan untuk memberikan kontribusi sebesar Rp.3,75 juta per orang,” kata Sony.

Sony menjelaskan, Pemprov NTT mencabut Pergub Nomor 85 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya di Taman Nasional Komodo ini berawal dari surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan juga banyaknya aspirasi masyarakat.

“Berkaitan dengan surat dari Ibu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor S.312/MENLHK/KSDAE/KSA.3/10/2022 kepada Gubernur untuk mengkaji keberadaan Peraturan Gubernur Nomor 85 Tahun 2022 maka Bapak Gubernur telah meminta Tim Ahli yang dikoordinir  Karo Hukum untuk mengkajinya,” ujar Sony seperti dikutip dari rilis Humas Pemprov NTT.

Selain dikaji tambahnya, Gubernur juga mendengar berbagai aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat baik dari tokoh agama, tokoh masyarakat maupun pelaku pariwisata, maka Pemprov NTT mencabut Peraturan Gubernur Nomor 85 Tahun 2022 tersebut.

Dalam kesempatan tersebut Sony juga menjelaskan komitmen pemerintah dan masyarakat NTT bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk menjaga dan melestarikan Komodo sebagai warisan dunia juga anugerah bagi masyarakat NTT.

Dijelaskan, komitmen penguatan fungsi Taman Nasional Komodo ini didasari pada MoU, perjanjian kerja sama dan izin usaha yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Komitmen Pemprov NTT dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia didasari pada MoU antara Pemerintah NTT dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang telah ditandatangani, Perjanjian kerja sama antara Balai Taman Nasional Komodo dan PT Flobamor sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi NTT, serta Ijin usaha pengelolaan jasa wisata alam yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada PT Flobamor untuk melakukan usaha jasa wisata di Taman Nasional Komodo,” jelas beliau.

Kata Sony, pencabutan Pergub Nomor 85 Tahun 2022 ini tidak berpengaruh terhadap komitmen Pemprov NTT dan pemerintah pusat dalam hal penguatan fungsi Taman Nasional Komodo dalam hal ini terkait keberadaan MoU, perjanjian kerja sama dan ijin usaha yang telah ditandatangani dan diterbitkan pemerintah pusat kepada Pemprov NTT.

“Penguatan Fungsi Taman Nasional Komodo ini akan dilaksanakan pada tanggal 1 Januari 2023 mendatang setelah sempat tertunda dari tanggal 1 Agustus 2022 lalu.” tambah Zeth Libing.

Sebelumnya Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam suratnya nomor: S312/MENLHK/KSDA/KSA.3/10/2022 tanggal 28 Oktober 2022 yang ditandatangani Menteri Siti Nurbaya mengingatkan Pemprov NTT agar meninjau kembali Peraturan Gubernur NTT Nomor 85 Tahun 2022. Dalam Pergub NTT itu disebutkan wisatawan yang belum memberikan kontribusi tidak diperkenankan mengunjungi Pulau Komodo, Pulau Padar dan perairan di sekitarnya seluas 712,12 hektare.

Menurut Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan hal itu sangat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan karena wisatawan memiliki kebebasan memanfaatkan atau mengakses wilayah KPA selama membayar karcis PNBP sah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014.

Dalam Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, maupun Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tidak terdapat satupun produk hukum yang mewajibkan publik memberikan kontribusi terlebih melarang publik mengakses atau memanfaatkan SDA untuk kepentingan rekreasi alam jika tidak memberikan atau mengikuti anjuran kontribusi seperti yang dituangkan dalam Peraturan Gubernur dimaksud. (spiritntt.com)

Tinggalkan Balasan