Kupang, SpiritNTT.com – Tersangka Yustinus Tanaem (40) mengaku melakukan pembunuhan terhadap korban Yuliani Apriani Welkis alias Nani (19) warga Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang, pada Jumat (14/5) pukul 15.00 wita lalu. Terhadap tersangka diancam dengan hukuman mati .
Demikian dikatakan Kepala Bidang Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna B kepada wartawan di Kupang, Jumat.
Kepolisian NTT kata dia, hanya membutuhkan waktu empat hari untuk mengungkap kasus pembunuhan itu.
“Berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka mengaku telah melakukan pembunuhan terhadap korban di Batakte beberapa waktu lalu,”tegasnya,
Tersangka yang berprofesi sebagai sopir truk itu ditangkap tim penyidik dari Resmob Polda NTT saat sedang mengendarai truk di ruas jalan Timor Raya, Kamis (20/5) dini hari.
Krisna menegaskan, keterlibatan tersangka Yustinus Tanaem diketahui setelah penyidik Kepolisian mendalami keterlibatan pelaku Yustinus Tanaem (40) melalui sejumlah alat bukti seperti CCTV di sekitar kos-kosan korban Yuliani serta pergerakan telepon milik pelaku.

Proses pemeriksaan tersangka sedang dilakukan penyidik Polda NTT.
“Setelah proses pemeriksaan dilakukan akan diserahkan kepada Polres Kupang untuk proses lebih lanjut,” kata Krisna.
Korban pertama kali bertemu dengan pelaku melalui media sosial facebook dan menawarkan korban pekerjaan. (sel)




