SPIRITNTT.COM, JAKARTA – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan penyidikan kasus base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020-2022.
Rencananya pada Rabu (15/3/2023) esok Menkominfo Johnny G. Plate akan kembali diperiksa di Kejaksaan Agung . Pemeriksaan esok ini merupakan yang kedua kali setelah pemeriksaan perdana pada bulan 14 Februari 2023.
Selain akan memeriksa Johnny Plate, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menginformasikan bahwa adik Menkominfo Johnny G Plate, Gregorius Alex Plate, telah mengembalikan uang Rp 534 juta.
Uang tersebut merupakan fasilitas yang diterima Alex dari BAKTI Kominfo. Jadi sampai saat ini fasilitas yang dia (Gregorius Alex Plate) terima telah dikembalikan sejumlah Rp 534 juta.
“Gregorius mengembalikan uang tersebut secara sukarela,” ujar Dirdik pada Jampidsus, Kejagung, Kuntadi, saat jumpa pers di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (13/3/2023).
Terkait pemeriksaan kedua Johnny G. Plate pada Rabu (15/3/2023), Kuntadi mengatakan penyidik akan mencecar Johnny G Plate salah satunya mengenai fasilitas yang diterima Gregorius Alex. Apakah fasilitas yang diterima terkait dengan jabatan Johnny sebagai Menkominfo atau tidak.
“Kita juga ingin tahu fasilitas yang telah dinikmati oleh saudara GAP, adik yang bersangkutan (Johnny G Plate) apakah itu terkait dengan jabatan yang bersangkutan (Johnny) atau tidak,” katanya.
“Terkait dengan adiknya (adik Johnny Plate) untuk sampai saat ini baru Rp 500 (juta) sekian, dan penyidikan masih berjalan terus jadi di tunggu saja,” katanya.
Ia menyebut penyerahan uang Rp 534 juta kepada penyidik dari adik Johnny G Plate merupakan sukarela. Namun belum diketahui apakah uang tersebut dapat berpotensi menjadikannya tersangka atau tidak. Oleh sebab itu, Kuntadi mengatakan perlu didalami perannya dalam kasus ini.
“Yang bersangkutan mengakui bahwa pada periode tersebut dirinya menerima fasilitas dari Bakti, dan selanjutnya apakah itu berpotensi mendudukkan dia sebagai tersangka, nah itu makanya kita sedang dalami,” ujarnya.
Penyidik tambah Kuntadi, akan mendalami peran Gregorius seperti apa. Apakah fasilitas tersebut dia terima kaitannya karena penyalahgunaan jabatan dari kakaknya?
“Itu yang akan kita harus dalami,” katanya.
Ia menjelaskan Kejagung akan melakukan evaluasi terhadap hasil pemeriksaan Johnny G Plate pada Rabu mendatang. Setelah itu, barulah akan dianalisis terkait dengan status tersangka.
“Terkait kapasitas beliau (Johnny G Plate) apakah ada kemungkinan jadi tersangka atau tidak kita masih mendalami,” tambahnya.
Oleh karena itu, lanjut Kuntadi, hasil pemeriksaan pertama setelah dievaluasi maka perlu dilakukan pendalaman-pendalaman.
“Oleh karena itu maka pada hari Rabu besok yang bersangkutan (Johnny Plate) kita panggil kembali untuk mencari alat bukti berikut, untuk dikonfirmasi terhadap alat bukti-alat bukti yang lain yang kita kumpulkan,” katanya.
Dalam kasus ini, penyidik juga telah menerima Rp 10.149.363.250 (miliar) yang dikembalikan dari beberapa tempat. Jumlah tersebut di luar aset berupa kendaraan dan rumah yang disita.
“Untuk yang lain telah dikembalikan dari beberapa tempat. Telah kita minta untuk dikembalikan ada total Rp 10.149.363.250 (miliar), di luar beberapa barang berupa kendaraan dan sepeda motor, termasuk ada rumah yang berhasil kita sita di daerah Lebak Bulus,” katanya seperti dikutip detikcom.
Terkait uang yang disita sejauh ini masih seputar direktur Bakti, konsorsiumnya, subcon-nya yang berhasil diamankan. (spiritntt.com)




