SPIRITNTT.COM, JAKARTA- Menko Polhukam Mahfud MD heran dengan sikap DPR RI yang disebutnya diam dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
“Misalkan saya katakan, psikopolitisnya, semua masyarakat heran, kenapa sih ini DPR kok diam? Ini kan kasus besar. Biasanya kan ada apa… paling ramai manggil-manggil. Ini nggak ada, tuh,” kata Mahfud yang diwawancarai wartawan senior Kompas TV, Budiman Tanuredjo, Rabu (10/8) malam.
Mahfud MD kemudian menyinggung istilah ‘mabes dalam mabes’. Mabes yang dimaksud adalah markas besar.
“Ini bagian psikopolitis, adanya mabes di dalam mabes, itu yang punya aliansi sendiri-sendiri,” ujar Mahfud MD.
Menanggapi komentar Mahfud MD tersebut, Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul balik mempertanyakan posisi Mahfud sebagai Menko Polhukam.
Awalnya Bambang Pacul memastikan pihaknya akan memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo setelah masa reses selesai.
“Kan saya bilang, bahwa ini rakyat perlu tahu. Maka nanti Pak Kapolri pasti kita undang ke Komisi III DPR untuk menjelaskan ini semua,” kata Pacul di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/8/2022) seperti dikutip Detik.com.
Pacul menjelaskan, pimpinan Komisi III DPR telah membahas jadwal rapat yang akan dilakukan setelah masa reses. Bahkan ada beberapa isu yang nantinya akan dibahas yaitu isu penembakan Brigadir Yoshua, pembahasan RKUHP, hingga pembahasan anggaran akan menjadi prioritas.

“Ini di grup (pimpinan Komisi III DPR) sudah WA-WA-an apa yang akan dirapatkan komisi. Di rapat komisi itu kan kita punya tiga hak, hak pengawasan, budget dan legislasi. Hak legislasi, ada RKUHP yang diminta lebih terbuka, karena dianggap penting RKUHP ini. Kemudian ada lagi yang penting lagi, kasus-kasus besar di kejaksaan, dan di kepolisian yang ini, kasus tembak menembak ini. Ini masuk agenda rapat,” kata dia.
“Ketiga, itu anggaran. Pasca nota presiden, itu pasti dipacu untuk menyelesaikan anggaran. Tapi tiga tetap dimasukan, sudah disepakati ini. Tinggal penjadwalannya saja nanti,” lanjutnya.
Pacul menyinggung pernyataan Menko Polhukam Mahfud Md yang menyebut DPR diam terhadap kasus kematian Brigadir Yoshua. Pacul mengatakan DPR, terutama Komisi III DPR, sadar posisi.
“Kalau Menko Polhukam ngomong bahwa itu DPR kok tidak ribut justru karena DPR sadar posisi. Kita malah justru bertanya apakah Menko Polhukam itu punya posisinya memang tukang komentar?” tuturnya.
Pacul pun mempertanyakan mengapa Mahfud kerap berkomentar dalam kasus Brigadir Yoshua. Pacul mengungkit saat Mahfud mengumumkan tersangka ketiga di kasus itu sebelum Polri mengungkap ke publik.
“Tersangka belum diumumkan dia udah ngumumkan dulu. Apakah yang begitu itu jadi tugas Menko Polhukam. Saya bertanya sebagai Ketua Komisi III DPR, apakah itu masuk di dalam tupoksi Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan? Koordinator, lo, bukan komentator. Menteri koordinator bukan menteri komentator,” ujar Pacul. (timspiritntt.com)




