SPIRITNTT.COM, JAKARTA – Menurut rencana, pada Selasa (14/2/2023) hari ini, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate akan diperiksa Kejaksaan Agung sebagai saksi.
Pemanggilan Johnny Plate ini merupakan pemanggilan ulang. Sebeb, sebelumnya telah dilakukan pemanggilan untuk diperiksa sebagai saksi pada tanggal 9 Februari 2023 lalu.
Namun, pada saat itu, Johnny Plate sedang mengikuti perayaan Hari Pers Nasional (HPN) bersama Presiden Joko Widodo di Medan Sumatera Utara (Sumut).
Informasi ketidakhadiran Menkominfo saat itu telah disampaikan kepada Kejagung berdasarkan Surat Sekretariat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika RI Nomor: 180/SJ/HK.06.02/02/2023 tanggal 07 Februari 2023 tentang Panggilan Saksi yang ditujukan kepada Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Dalam surat tersebut, Johnny menyampaikan dua alasan kenapa berhalangan hadir dalam pemeriksaan Kejagung.
Pertama, tengah mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperingati Hari Pers Nasional di Medan, Sumatera Utara, pada Kamis (9/2).
Kedua, akan mewakili pemerintah dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI yang mengagendakan penjelasan Pemerintah terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada Senin (13/2).
Menanggapi adanya kesibukan dari Menkominfo Johnny G Plate tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana, mengungkapkan, pihaknya mengubah jadwal pemanggilan Menkominfo sebagai saksi dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo pada 14 Februrari 2023.
“Pemanggilan JGP sebagai saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022,” ujar Ketut seperti dikutip detikcom.
Sebagai informasi, Kejagung terus mengusut dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022.
Proyek BTS 4G ini dicanangkan sebagai komitmen pemerintah dalam menyediakan infrastruktur telekomunikasi di daerah Tertinggal, Terluar, dan Terdepan (3T) agar akses internet di seluruh wilayah Indonesia merata.
Sementara itu pada Senin (13/2/2023) Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali memeriksa Gregorius Aleks Plate – adik Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sebagai saksi penyidikan perkara dugaan korupsi penyedia infrastruktur BTS 4G serta pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.
Ini adalah pemeriksaan kedua Gregorius dalam kasus yang sama. Sebelumnya ia pernah diperiksa Kejagung pada 26 Januari lalu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan pemeriksaan Gregorius dalam perkara ini merupakan yang kedua kalinya.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” kata Ketut dilansir dari Antara.
Selain Gregorius, pada hari yang sama Kejagung juga memeriksa empat saksi lain. Keempatnya adalah Sekretaris Umum Direktur Utama BAKTI Kominfo Jennifer; Andromediana Tatianasari selaku karyawan PT Wesolve Solusi Indonesia; Widya Sulistyarini dari tim Invoice Admin PT Huawei Tech Investment; dan Topo Waspodo selaku tenaga pemasaran PT Duta Putra Ramadhan.
“Kelima saksi diperiksa terkait penyidikan perkara terkait tersangka AAL, GMS, YS, MS dan IH,” kata Ketut.
Penyidik telah memeriksa lebih dari 50 orang saksi dan melakukan pencekalan terhadap 23 orang saksi guna mempercepat proses penyidikan perkara yang diduga merugikan keuangan negara Rp 1 triliun lebih.
Kelima tersangka adalah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika; Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020; Mukti Ali tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment; dan Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy. (spiritntt.com)




