“Apabila ada penyimpangan di Bank NTT itu merupakan warisan tahun-tahun sebelumnya. Apabila kita melihat penataan managemen Bank NTT saat ini sudah semakin memadai,” kata Yulianto.
Kupang, SpiritNTT.Com – Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur, Yulianto mengatakan sistem pengelolaan keuangan pada Bank NTT sudah semakin memadai sehingga dapat meminimalisir terjadinya kasus korupsi.
“Sistem pengelolaan keuangan yang diterapkan managemen Bank NTT sudah sangat baik sehingga bisa meminimalisir adanya kasus korupsi,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Yulianto seperti dikutip dari Antara, Jumat.
Kejati NTT Yulianto mengatakan hal itu terkait adanya temuan BPK tentang temuan BPK RI Perwakilan NTT tertanggal 14 Januari 2020 tentang adanya kerugian hingga Rp50 miliar akibat investasi yang tidak prudent kepada PT Sunprima Nusantara Pembiayaan Finance.
Ia mengatakan temuan itu merupakn peristiwa yang terjadi jauh sebelum adanya pendampingan dilakukan Kejaksaan NTT.
Menurut dia sistem pengelolaan keuangan yang profesional dan semakin transparan mulai dilakukan Bank NTT setelah adanya pendampingan dari Kejaksaan Tinggi NTT.
“Apabila ada penyimpangan di Bank NTT itu merupakan warisan tahun-tahun sebelumnya. Apabila kita melihat penataan managemen Bank NTT saat ini sudah semakin memadai, dan profesional”tegasnya.
Ia mengatakan Kejaksaan Tinggi NTT akan terus melakukan pendampingan kepada managemen Bank NTT agar tidak terjadi kasus seperti itu.
“Kami akan terus memperbaiki semuanya sehingga tidak terjadi adanya kasus korupsi,”tegasnya. (Rio)




