SPIRITNTT.COM, JAKARTA – Irjen Ferdy Sambo mengirim surat yang ditulis tangan dan ditandatangani di atas meterai.
Dalam surat tertanggal 22 Agustus 2022 itu, Irjen Ferdy Sambo menyampaikan permintaan maafnya dan menyesal terjadinya kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua yang ia lakukan.
Dalam surat yang dikirim Irjen Ferdy Sambo dari Mako Brimob itu, ia juga menyampaikan permintaan maafnya kepada senior-senior dan rekan-rekan sejawat di Polri yang terkena dampak perbuatannya itu.
Dalam surat yang diperoleh detikcom secara eksklusif, Irjen Ferdy Sambo menyatakan siap menjalani setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku atas kasus tersebut. Juga siap menanggung akibat hukum yang dilimpahkan kepada rekan sejawatnya.
“Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior dan rekan-rekan yang terdampak,” ujar Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo berharap penyesalan dan permintaan maafnya itu dapat diterima secara terbuka.
“Dengan niat yang murni, saya ingin menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior dan rekan-rekan jalankan dalam institusi Polri atas perbuatan yang telah saya lakukan,” ujar Ferdy Sambo.
Sidang Etik

Pada Kamis (25/8/2022) ini Saat ini Irjen Ferdy Sambo sementara menjalani sidang etik yang digelar di Ruang Sidang Komisi Kode Etik Polisi di lantai 1 Gedung TNCC di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Sidang kode etik tersebut digelar tertutup. Kepada wartawan yang hadir di luar lobi ruangan sidang hanya ditampilkan pada layar saat pembukaan dan putusan vonis saja.
Jalannya sidang tersebut dikawal puluhan personel termasuk Brimob yang memakai seragam loreng bersenjata lengkap.
Sidang etik ini dipimpin Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri, dihadiri anggota komisi yang terdiri dari Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Agung Budi, Kepala Divisi Propam Polri Irjen Syahar Diantono, Gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Irjen Pol Yazid Fanani dan Irjen Pol Rudolf.
Saat Irjen Ferdy Sambo masuk ke ruangan sidang, terlibat dia dikawal dua orang anggota Propam berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). Sementara Irjen Ferdy Sambo mengenakan pakai lengkap dengan dua bintang di pundaknya.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Dedy Prasetyo mengatakan Irjen Ferdy sambo telah tiba pukul 7.30 Wib bersama para saksi.
Menurut Dedi, ada lima saksi yang akan hadir dalam sidang tersebut yaitu dua brigadir jenderal dan tiga kombes. Kelimanya akan didengar kesaksiannya oleh anggota Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Keputusan sidang etik ini kata Dedi dikeluarkan hari ini juga.
Dedy menyebut, kelima saksi tersebut adalah Brigjen H, Brigjen B, ada Kombes B, Kombes A, dan Kombes S.
Menurut tempo.co, dua jenderal tersebut adalah Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Brigjen Hendra Kurniawan dan Eks Karoprovos Brigjen Benny Ali. Selain itu ada perwira menengah, yaitu Kapolres Metro Jakarta Selatan (nonaktif) Kombes Budhi Herdi, eks Kaden A Biro Paminal Kombes Agus Nurpatria, dan eks Kabag Gakkum Roprovost Divisi Propam Kombes Susanto. (timspiritntt.com)




