Diduga Ini Penyebab Ferdy Sambo Marah. Brigadir Joshua Kepergok Hendak Gendong Putri

Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. ISTIMEWA
Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. ISTIMEWA

SPIRITNTT.COM, JAKARTA-Ada dua peristiwa penting di rumah Ferdy Sambo di Mertoyudan, Magelang, Jawa Tengah yang diduga memicu amarah Ferdy Sambo yang puncaknya mengeksekusi Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat  atau Brigadir Joshua hingga tewas.

Berdasarkan informasi yang dihimpun detikcom, Minggu (21/8/2022), setidaknya dua kejadian di Magelang yang diketahui dari keterangan Kuat Ma’ruf, asisten rumah tangga sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo.

Menurut keterangan Kuat Ma’ruf pada Senin 4 Juli 2022 terjadi peristiwa di ruang tengah lantai 1 rumah Ferdi Sambo di Mertoyudan, Magelang, sekitar pukul 18.00 Wib. Putri kala itu sedang beristirahat di sofa sambil menonton TV.

Joshua tiba-tiba mendekati Putri. Joshua berupaya membopong Putri sambil berkata ‘jangan di sini dong’. Peristiwa tersebut disaksikan Kuat Ma’ruf.

Kuat terkejut melihat peristiwa itu. Kuat  berteriak dan meminta Yoshua tak menggendong Putri. “Kamu siapa. Nggak ada yang angkat-angkat Ibu”.

Menurut pengakuannya di depan penyidik, Kuat belum melaporkan peristiwa itu Ferdy Sambo.

Kemudian terjadi lagi peristiwa pada hari Kamis 7 Juli 2022 masih di rumah di Magelang. Pada sore hari, Kuat memergoki Joshua sedang berada di kamar Putri.

Kuat kemudian melaporkan peristiwa itu kepada Brigadir Ricky Rizal  danlangsung menyita pistol HS 9 dan senjata laras panjang milik Joshua.

Kuat Ma’ruf diduga melaporkan kejadian ini ke Ferdy Sambo, yang saat itu sudah berada di Jakarta. Namun ada juga versi pengakuan lain yang menyebutkan bahwa Putri lah yang melapor ke suamiya.

Penyidik masih mendalami detail dan rangkaian kesesuaian kesaksian dalam dua peristiwa penting tersebut. Yang pasti, apa yang terjadi sebenarnya antara Putri dan Joshua hanya diketahui oleh keduanya.

Putri di satu sisi menyebut terjadi pelecehan yang kemudian disampaikan oleh Ferdy Sambo sebagai ‘tindakan Brigadir Joshua yang melukai harkat dan martabat keluarga’.

Sedangkan Joshua tidak bisa memberikan keterangan versinya karena telah ditembak hingga tewas pada peristiwa 8 Juli 2022.

Selanjutnya pada Jumat 8 Juli 2022 pagi, rombongan Putri Chandrawathi pulang dari Magelang ke Jakarta dengan dua mobil. Brigadir Joshua, yang biasanya menjadi sopir Putri menggunakan mobil lain.

Putri berada satu mobil dengan Kuat Ma’ruf, Bharada Richard Eliezer, dan ART bernama Susi. Sedangkan Yoshua bersama Brigadir Ricky Rizal ada di mobil yang lain.

Dua peristiwa di Magelang tersebut diduga menjadi pemicu munculnya rencana pembunuhan terhadap Brigadir Joshua. Putri Candrawathi, diduga terlibat dalam skenario pembunuhan berencana itu.

Putri sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir Joshua. Status tersangka dijeratkan ke Putri setelah tim khusus Polri menghentikan laporan pelecehan seksual di Polres Jakarta Selatan.

Timsus menilai kasus pelecehan seksual yang dilaporkan Putri terjadi di rumah dinas Sambo di Duren Tiga tak terbukti. Sebaliknya, Timsus memandang laporan Putri itu sebagai bentuk upaya menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua.

Di sisi lain, Ferdy Sambo, dalam pengakuannya kepada penyidik timsus, mengatakan pembunuhan berencana Brigadir Joshua dilatarbelakangi insiden melukai harkat dan martabat keluarga di Magelang. Namun tak dijelaskan secara detail perbuatan apa yang dimaksud Ferdy Sambo tersebut.

Timsus pun langsung bergerak ke Magelang untuk mendalami keterangan Ferdy Sambo. Penyidik memeriksa sejumlah bukti dan meminta keterangan dari para saksi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polri telah menetapkan lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir Joshua. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Ferdy Sambo berperan memerintah Bharada E menembak Brigadir Joshua dan merekayasa kasus tersebut. Sedangkan Bharada RE berperan menembak Brigadir Joshua. Sementara itu, Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan korban.

Kelimanya dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. (timspiritntt.com)

Tinggalkan Balasan