Menteri BUMN Erick Thohir Sakit Hati Dituduh Punya Banyak Istri

Menteri BUMN Erick Thohir. FOTO: radar bromo
Menteri BUMN Erick Thohir. FOTO: radar bromo

SPIRITNTT.COM, JAKARTA – Menteri BUMN Erick Thohir merasa sakit hati karena dituduh memiliki banyak istri yang dinikahi secara ghaib.

Tuduhan yang menyinggung perasaan Erick Thohir dan keluarga tersebut dilakukan seorang aktivis bernama Faizal Assegaf.

Dalam unggahan di media sosial tersebut, Faizal  Assegaf menulis bahwa  Erick Thohir punya istri banyak, semuanya dia nikahi secara ghaib.

“Anak dan istri pertama Erick Thohir sampai sekarang biaya sekolahnya belum dibayar,” tulisan Faizal tersebut.

Kasus ini berawal dari video yang menampilkan kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. Dalam video tersebut Kamaruddin menyebut ada Direktur BUMN yang mengelola dana kampanye seorang calon presiden 2024 sebesar Rp 300 triliun.

Menurut Kamaruddin,  pejabat BUMN tersebut memiliki banyak istri simpanan.  Di dalam video tersebut, Kamaruddin tidak pernah menyebut nama Erick Thohir.

Potongan video Kamaruddin tersebut diunggah Faizal Assegaf tetapi dengan menambahkan kalimat yang menyinggung Menteri BUMN Erick Thohir itu.

Akibat unggahannya yang sangat menyakiti Erick Thohir tersebut, Faizal dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (26/8/2022).

Kuasa hukum Erick Thohir, Ifdhal Kasim menjelaskan, kliennya membantah apa yang diunggah Faizal tersebut.  “Itu fitnah,” jelas Ifdhal.

Ifdhal menuding, Faizal g telah dengan sengaja melakukan suatu tindakan menyerang integritas pribadi, kehormatan, nama baik atau aanranding of goede naam.

Menurut Ifdhal seperti dikutip tempo.co, kliennya merupakan seorang kepala keluarga yang baik dan bertanggungjawab dan sangat perhatian kepada istri dan anak-anaknya.

Ifdhal melaporkan Faizal terkait pencemaran nama baik serta tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA, seperti dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) dan pasal 28 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

Ifdhal menyebut proses pelaporan itu masih dalam tahap konsultasi dengan penyidik dan belum dapat memastikan kapan laporan Erick Thohir itu akan disetujui penyidik. (timspiritntt.com)

Tinggalkan Balasan