SPIRITNTT.COM, KULON PROGO – Patung Bunda Maria yang terletak di Rumah Doa Sasana Adhi Rasa ST Yacobus, Dusun Degolan, Kalurahan Bumirejo, Kapanewon Lendah, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Rabu (22/3) siang ditutup.
Patung setinggi 6 meter itu ditutup menggunakan kain terpal berwarna biru oleh sejumlah orang.
Video penutupan patung Bunda Maria itu viral viral di media sosial. Narasi dalam video viral itu menyebut aksi penutupan patung karena ada desakan dari ormas.
Dalam narasi yang juga menyangkut jajaran Polsek Lendah itu dijelaskan bahwa ada ormas yang merasa bahwa keberadaan patung dapat mengganggu kekhusyukan umat muslim yang sedang menjalani ibadah puasa Ramadan.
Namun belakangan aparat Kepolisian Polda DIY menyampaikan permintaan maaf karena salah narasi soal desakan ormas di balik penutupan patung tersebut.
“Mohon maaf atas anggota kami yang salah dalam penulisan narasi dan kami telah mendapatkan perintah dari Kapolda (DIY) bahwa tidak ada ormas yang mengganggu keamanan dan ketenteraman,” ucap Kapolres Kulon Progo, AKBP Muharomah Fajarini, dalam jumpa pers di Mapolres Kulon Progo, Kamis (23/3/2023).
Menurut Kapolres Fajarini, bila ada ormas yang mengganggu keamanan, kenyamanan, ketentraman, khususnya di wilayah Kulon Progo akan ditindak.
Fajarini membenarkan adanya penutupan patung Bunda Maria, tetapi bukan karena desakan ormas.
Penutupan patung itu disebut inisiatif dari pemilik rumah doa. Penutupan dilakukan karena rumah doa yang baru dibangun Desember 2022 itu masih dalam proses penyelesaian serta sedang dalam tahap mengurus perizinan.
“Oleh karena itu dari pemilik yang kebetulan domisilinya di Jakarta menyampaikan kepada adik kandungnya (pengelola rumah doa) untuk sementara di rumah doa itu karena terdapat patung Bunda Maria, untuk sementara ditutup menggunakan terpal. Inisiatif menutupi patung dengan terpal tersebut adalah murni dari pemilik rumah doa. Dan yang melakukan penutupan adalah dari pihak keluarga yang diwakili adik kandung,” urai dia.
Polres Kulon Progo telah melakukan upaya klarifikasi dengan pemilik rumah doa di Mapolres Kulon Progo.
Klarifikasi turut dihadiri perwakilan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Paroki serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) di Kulon Progo.
Menanggapi penutupan tersebut, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kulon Progo meminta semua pihak terkait untuk bisa menguatkan komunikasi untuk menjaga kerukunan umat beragama.
“Setelah ada informasi terkait pendirian rumah doa, kemudian kami minta kepada penyelenggara Katolik untuk bisa melakukan sosialisasi agar segala sesuatu bisa dikomunikasikan dengan warga kemudian dilakukan proses sesuai peraturan yang berlaku sehingga terwujud kerukunan dan kebersamaan di Kulon Progo,” ujar Kepala Kantor Kemenag Kulon Progo, Wahib Jamil saat ditemui di Mapolres Kulon Progo,dilansir detikJateng, Jumat (24/3/2023).
Terkait izin rumah doa tersebut, Wahib seperti dikutip detikcom menyatakan, akan berkomunikasi dengan pihak terkait. Hal ini untuk mengetahui tujuan pendirian rumah doa dan kegunaannya kelak.
“Jadi masih dikomunikasikan. Karena kami belum tahu terkait proses dari pihak keluarga (pemilik rumah doa) bahwa itu nanti peruntukannya untuk apa, akan digunakan untuk apa. Yang jelas kami mengharap untuk selalu dikomunikasikan dengan berbagai pihak sehingga pihak-pihak yang memiliki persepsi itu akan memiliki pandangan yang sama dan akan terwujud kerukunan,” ucapnya. (spiritntt.com)




