SPIRITNTT.COM, JAKARTA – Presiden Joko Widodo telah mengumumkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), aparat TNI-Polri dan pensiunan.
Presiden menyampaikan itu saat menyampaikan pidato RUU RAPBN 2024 beserta Nota Keuangan di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (16/8/2023).
Dalam pengumumannya, gaji ASN dan TNI/Polri tahun depan naik 8 persen. Sedangkan kenaikan gaji pensiunan mencapai 12 persen.
“RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen, yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional,” papar Jokowi.
Jokowi juga mengatakan, kenaikan gaji ASN, TNI/Polri, hingga pensiunan dilakukan untuk memastikan transformasi berjalan efektif.
“Untuk menjaga agar pelaksanaan transformasi berjalan efektif, maka reformasi birokrasi harus terus diperkuat, agar dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional,” kata Jokowi.
Sebelumnya, gaji ASN/PNS 2023 dan pensiunan diatur Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.
Berdasarkan ketentuan tersebut maka dengan kenaikan sebesar 8 persen untuk gaji tahun 2024 maka kemungkinan besaran gaji golongan terendah hingga tertinggi berkisar dari Rp. 186.864 untuk golongan yang paling rendah 1 A dan Rp. 472.096 untuk golongan tertinggi IV E.
Dengan demikian gaji terendah pegawai golongan I a dengan gaji Rp 1.560.800-Rp 2.335.800, jika naiknya 8 persen maka gaji golongan I A kemungkinan akan naik menjadi Rp 1.685.664-Rp 2.522.664. Hitungan ini berdasarkan perhitungan gaji saat ini ditambah dengan 8 persen dari gaji Ia Rp 124.864-Rp 186.864.
Sedangkan untuk gaji tertinggi PNS Rp 5.901.200 untuk golongan IV E, jika naiknya 8 persen maka tahun depan gaji golongan IV E menjadi Rp 6.373.296. Jika hitung dari persetase gaji saat ini kenaikannya Rp 472.096.
Sementara pensiunan untuk golongan I A Rp 1.560.800, jika naiknya 12 persen maka ditambah Rp 187.296 menjadi Rp 1.748.096. Untuk pensiunan golongan IV e naik 12% kemungkinan naiknya Rp 708.144. Maka gaji pensiunan golongan IV E menjadi Rp 6.609.344.
Namun, nilai kenaikan itu merupakan perhitungan sementara tim detikcom. Karena dari pemerintah belum mengeluarkan aturan resmi berapa rincian gaji PNS/TNI Polri dan pensiunan tahun 2024.
Gaji PNS Golongan I A sampai I D
I A: Rp 1.560.800 (masa kerja 0 tahun) – Rp 2.335.800 (masa kerja 26 tahun)
I B: Rp 1.704.500 (masa kerja 3 tahun) – Rp 2.472.900 (masa kerja 27 tahun)
I C: Rp 1.776.600 (masa kerja 3 tahun) – Rp 2.577.500 (masa kerja 27 tahun)
I D: Rp 1.851.800 (masa kerja 3 tahun) – Rp 2.686.500 (masa kerja 27 tahun)
Gaji PNS Golongan II A sampai II D
II A: Rp 2.022.200 (masa kerja 0 tahun) – Rp 3.373.600 (masa kerja 33 tahun)
II B: Rp 2.208.400 (masa kerja 3 tahun) – Rp 3.516.300 (masa kerja 33 tahun)
II C: Rp 2.301.800 (masa kerja 3 tahun) – Rp 3.665.000 (masa kerja 33 tahun)
II D: Rp 2.399.200 (masa kerja 3 tahun) – Rp 3.820.000 (masa kerja 33 tahun)
Gaji PNS Golongan III A sampai III D
III A: Rp 2.579.400 (masa kerja 0 tahun) – Rp 4.236.400 (masa kerja 32 tahun)
III B: Rp 2.688.500 (masa kerja 0 tahun) – Rp 4.415.600 (masa kerja 32 tahun)
III C: Rp 2.802.300 (masa kerja 0 tahun) – Rp 4.602.400 (masa kerja 32 tahun)
III D: Rp 2.920.800 (masa kerja 0 tahun) – Rp 4.797.000 (masa kerja 32 tahun)
Gaji PNS Golongan IV A sampai IV E
IV A: Rp 3.044.300 (masa kerja 0 tahun) – Rp 5.000.000 (masa kerja 32 tahun)
IV B: Rp 3.173.100 (masa kerja 0 tahun) – Rp 5.211.500 (masa kerja 32 tahun)
IV C: Rp 3.307.300 (masa kerja 0 tahun) – Rp 5.431.900 (masa kerja 32 tahun)
IV D: Rp 3.447.200 (masa kerja 0 tahun) – Rp 5.661.700 (masa kerja 32 tahun)
IV E: Rp 3.593.100 (masa kerja 0 tahun) – Rp 5.901.200 (masa kerja 32 tahun). (spiritntt.com)




